Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Pelat Nomor Jadi Sasaran

  • Reyvan
  • Operasi Patuh 2026 digelar pada 8-21 Juni 2026 secara serentak di seluruh Indonesia dengan penyesuaian karakteristik masing-masing wilayah.

  • Penegakan hukum berbasis ETLE menjadi fokus utama, dengan komposisi penindakan 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik.

  • Pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat menjadi salah satu target utama penindakan karena menghambat pembacaan kamera ETLE.

  • Pelanggaran seperti melawan arus tetap ditindak secara langsung melalui tilang konvensional, sementara operasi secara keseluruhan bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia melalui jajaran Polda dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah. Persiapan pelaksanaan operasi tersebut telah disampaikan dalam apel pagi yang digelar di Lapangan NTMC Korlantas, Senin (25/5/2026).

Tahun ini, Operasi Patuh mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.” Tema tersebut mencerminkan fokus baru Korlantas dalam memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi. Masyarakat diharapkan semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Penegakan Hukum Berbasis ETLE Jadi Prioritas 

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal agar sistem dapat berjalan efektif. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.

Penindakan selama operasi akan didominasi oleh pemanfaatan ETLE. Dari total penegakan hukum yang dilakukan, sekitar 60 persen akan menggunakan sistem elektronik tersebut. Sementara itu, 30 persen dilakukan melalui tilang konvensional dan 10 persen sisanya berupa teguran simpatik. 

Baca Juga: Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026 

Pelat Nomor Modifikasi Jadi Sasaran Utama

Salah satu fokus utama dalam Operasi Patuh 2026 adalah pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat. Bentuk pelanggaran seperti ini dinilai semakin sering ditemukan di lapangan.

Menurut Aries, kondisi pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu kemampuan kamera ETLE dalam membaca identitas kendaraan. Akibatnya, proses penegakan hukum elektronik menjadi tidak optimal. Karena itu, pelanggaran terkait pelat nomor akan menjadi salah satu target utama selama operasi berlangsung.

Pelanggaran Lain Tetap Ditindak

Meski mengutamakan ETLE, Korlantas tetap menyiapkan penindakan langsung terhadap sejumlah pelanggaran tertentu. Salah satunya adalah pelanggaran melawan arus yang masih akan ditindak menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan efektif dalam berbagai situasi.

Selain penindakan, Operasi Patuh 2026 juga tetap mengedepankan pendekatan humanis. Teguran simpatik akan diberikan pada kondisi tertentu yang dinilai lebih tepat diselesaikan melalui edukasi. Namun porsinya tetap terbatas, yakni hanya sekitar 10 persen dari keseluruhan tindakan yang dilakukan.

Mendorong Kepatuhan Berlalu Lintas

Korlantas menegaskan bahwa tujuan utama Operasi Patuh 2026 bukan semata-mata memberikan sanksi kepada pelanggar. Operasi ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi. Dengan demikian, keselamatan dan ketertiban di jalan raya dapat terus ditingkatkan.

Melalui pemanfaatan teknologi ETLE yang lebih dominan, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara juga diimbau memastikan kondisi kendaraan, termasuk pelat nomor, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, risiko terkena penindakan selama Operasi Patuh 2026 dapat dihindari.

Sebelum Operasi Patuh 2026 dimulai, tidak ada salahnya mengecek kembali kelengkapan kendaraan dan memastikan pelat nomor sesuai aturan. Langkah sederhana ini bisa membantu menghindari pelanggaran sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas. Nah, Oppal Gengs, siapa yang langsung kepikiran buat cek kondisi kendaraan hari ini?